Jumat, 30 November 2018

PROFESI PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini, Indonesia harus mampu meningkatkan mutu pendidikan, sehingga tidak kalah bersaing dengan negara lain. Negara kita harus mencetak orang-orang yang berjiwa mandiri dan mampu berkompetensi di tingkat dunia.Saat ini, indonesia membutuhkan orang-orang yang dapat berpikir secara efektif, efisien dan juga produktif. Hal tersebut dapat diwujudkan jika kita mempunyai tenaga pendidik yang handal dan mampu mencetak generasi bangsa yang pintar dan bermoral.
Guru memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia.Oleh sebab itu, diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Guru yang profesional akan sangat membantu proses pencapaian visi misi sekolah.mengingat strategisnya peran yang dimiliki oleh seorang guru, usaha-usaha untuk mengenali dan mengembangkan profesionalisme guru menjadi sangat penting untuk dilakukan.
B.     Rumusan masalah
1. Definisi profesi pendidikan?
2. Apa saja ciri-ciri profesi pendidikan ?
3. Apa pengertian profesi pendidikan ?
4. Apa pengertian kompetesi profesi keguruan ?
5. Faktor penyebab minimnya kompetensi guru di indonesia ?

C. Tujuan Masalah
1. menjelaskan definisi profesi pendidikan
2. Menjelaskan ciri-ciri profesi pendidikan 
3.mengetahui pengertian profesi pendidikan
4.mengetahui pengertian kompetensi guru



BAB II
PEMBAHASAN
Profesi kependidikan

            Profesi kependidikan terdiri atas dua suku kata yakni “profesi” dan “profesional”, dua suku kata ini memiliki arti yang berbeda “profesi” berasal dari bahasa latin yakni “proffesio” yang mempunyai dua arti yakni janji/ikrar pekerjaan. Dalam arti luas, profesi berarti kegiatan “apa saja” dan “siapa saja”untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti sempit, profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.(H.M.Surya2007).
Profesi adalah istilah yang sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan profesional. Profesi mengandung arti pekerjaan atau jabatan yang di jabat oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan dapat dikatan sebagai profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan memalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Profesional mempunyai makna yang mengacu pada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan kerja sesuai profesinya. Penyandang dan penampilan profesional ini  telanh mendapat pengakuan, baik secara formal maupun informal. Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualalitas profesionalnya. Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Profesionalisasi adalan suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kreteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kependidikan diartikan sebagai  proses pembelajaran bagi individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai objek-objek tertentu dan spesifik. Pengetahuan tersebut diperoleh secara formal yang berakibat individu mempunyai pola pikir dan perilaku sesuai dengan pendidikan yang telah diperolehnya.(H.M.Surya:2007).
Ciri-ciri profesi kependidikan

1.      Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang bertahun;tahun.
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiaatan pada kode etik profesi.
3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksanaan profesi harus meletakan kepentingan pribadi dibawah kepentingan masyarakat.
4.      Adanya izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota suatu profesi.(Sudarwan Damin:2010)
Pengertian profesi kependidikan

Profesi kependidikan adalah suatu tenega pendidik yang memiliki peranan penting dalam proses pembelajaran yang mensyaratkan persiapan akademik dalam waktu relative lama baik dalam sosial, eksakta, maupun seni dan pekerjaan itu lebih bersifat mental intelektual daripada fisik manual yang dalam mekanisme kerjanya di kuasai kode etik. Layanan yang terdapat dalam profesi kependidikan adalah adanya ikatan profesi, adanya kode etik, pengendalian batas kewanangan dan adanya pengaturan hukum untuk mengontrol praktik.(Sudarwan Damin:2010)  
Syarat-syarat Profesi Keguruan National Education Associaton (NEA) memberi batasan tentang suatu jabatan atau pekerjaan yang disebut sebagai profesi adalah sebagi berikut:
1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
4.      Jabatan yang memerlukan latihan jabatan yang berkesinambungan.
5.      Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang perpanen.
6.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan daripada keuntungan pribadi.
7.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan erat.

Suryansyah (2004) mengemukakan dua kriteria sehingga guru dianggap sebagai suatu profesi, yakni:
1.      Pendidikan Khusus
UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 39, ayat 2 tentang tenaga kependidikan dinyatakan bahwa “pendidikan merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pebelajaran, menilai hasil belajar, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.
2.      Pengakuan masyarakat
Pengakuan sebagian masyarakat terhadap pentingnya guru dijabat oleh yang berasal dari pendidikan guru yang sudah terasa, tetapi sebagian lainnya masih semi. Beberapa alasan yang menjai penyebab belum kuatnya pengakuan masyarakat akan profesi guru,yaitu:
1)      Masyarakat belum mampu melihat dampak dari layanan sebagai hasil kerja guru dalam waktu singkat.
2)      Dikalangan guru sendiri belum mampu menunjukan komitmen dan dedikasi guru yang menghayati dan mengimplementasi tuntunan profesi secara optimal.
3)      Rendahnya syarat yang dipenuhi oleh calon guru menyebabkan kualitas guru masih rendah.
4)      Kenyataan yang ditemui sehari-hari, kode etik guru belum terlalu akrab dengan kehidupan guru itu sendiri. Akibatnyabanyak guru yang belum kenal dengan dengan kode etik guru.
Kompetensi profesi keguruan

Kompetensi berarti (kewenagan) kekuasaan unutuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan. Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewanangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.(Kunandar:2007)
Karakteristik kompetensi profesi guru dapat didefinisikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru. Kompetensi guru  menurut Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan Guru, yakni:
1.      Memiliki kepribadian sebagai guru.
2.      Menguasaai landasan kependidikan.
3.      Menguasaai landasan pembelajaran.
4.      Menyusun program pengajaran.
5.      Melaksanakan proses belajar-mengajar.
6.      Melaksanakan proses penilaiaan pendidikan.
7.      Melaksanakan bimbingan.
8.      Melaksanakan administrasi sekolah.
9.      Menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat serta masyarakat.
10.  Melaksanakan penelitian sederhana.
Aspek-aspek Kompetensi guru pada UU guru dan dosen no. 14 tahun 2005 dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah:
1.      Kompetensi pendagogik.
2.      Kompetensi profesional.
3.      Kompetensi pribadi.
4.      Kompetensi sosial.



Ahli yang menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu:
1.      Menguasai bahan ajar.
2.      Menguasai landasan-landasan kependidikan.
3.      Mampu mengelola program belajar mengajar.
4.      Mampu mengelola kelas.
5.      Mampu menggunakan media atau sumber belajar lainnya.
6.      Mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
7.      Mampu menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran.
8.      Mengenal fungs dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
9.      Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah.
10.  Memehami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran,dan
11.  Memiliki kepribadian yang tinggi.(Kunandar:2007)

Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi tahun 2002 merumuskan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru mencakup empat aspek berikut ini:
1.      Penguasaan bidang studi, mencakup dua aspek pokok penguasaan berikut.
1)      Penguasaan substansi disiplin ilmu yang berkaitan dengan metodologis dasar keilmuan bidang studi.
2)      Penguasaa kurukulum yang bruhubungan dengan pemilihan, penataan, pengemasan, dan representasi materi bidang studi.
2.      Pemahaman tengtang peserta didik, baik tahap perkembangan sekarang maupun arah dan tujuan perkembanganan selanjutnya.
3.      Penguasaan pembelajaran yang mendidik.
4.      Pengembangan kepribadian dan keprofesionalan.

Faktor penyebab minimnya kompetensi guru di Indonesia

Salah satu masalah dalam dunia pendidika adalah rendahnya kualitas guru, keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat. Ada beberapa penyebab yang berdampak pada rendahnya kualitas pendidik antara lain:
a.       Perbedaannya dalam latar belakang pendidikan dan tingkat jabatan.
b.      Sikap acuh atau tidak perduli.
c.       Gaji pendidik.
d.      Gagap beradaptasi.

Beberapa penyakit bebahaya yang melemahkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya sehingga berdampak negatif terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan diantaranya:
1.      ASMA (Asal masuk kelas). Ketika guru masuk ke kelas tanpa di sertai persiapan dan perencanaan yang matang secara tertulis dan sistematis.
2.      ASAM URAT (Asal Sampai Materi Uritan tidak Akurat). Cara menyajikan materi pelajaran masih konvnsional, sering memakai metode CBSA, metode tugas mencatat paling sering dilakukan. Kadang-kadang batas materi pelajaran yang disampaikan gurupun tidak tahu.
3.      BATUK (Baca Ngantuk). Umumnya guru malas membaca, sekali-kali membaca kantuk datang menggoda akhirnya membaca tak tahan lama. Karena jarnag membaca ilmunya tidak bertambah,wawasan tidak luas. Materi pelajaran yang diberikan kepada siswa tidak mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan jadilah guru yang jamud, kaku bahkan ortodok.
4.      DIARE (Di kelas Anak diRemehkan). Potensi, bakat dan minat anak kurang diperhatikan sehingga proses belajr mengajar anak monoton, tidak menumbuh kembangkan potensi anak didik tetapi justru sering membunuh potensi, bakat, dan minat anak didik.
5.      GATAl ( Gaji Tambah Aktivitas Lesu). Gaji ingin terus bertambah tetapi melaksanakan tugas kewajiban tidak mau berubah. Mengikuti sertifikasi sangat ambisi padahal kurang memiliki kompetensi tujuan utama ingin berpenghasilan tinggi mendapat gaji tunjangan profesi.
6.      GINJAL ( Gaji Nihil Jarang Aktiv dan Lambat ). Gaji minus tiap bulan karena habis oleh kridit bank akirnya hilanglah gairah bekerja, pudar semangat mengajar.
7.      HIPERTENSI ( Hilang Perhatian Terhadap Nasib Siswa ). Prestasi siswa tidak diperhatikan, mau pintar atau bodoh masa bodo, tidak ada pengayaan bagi siswa yang berprestasi dan tidak ada upaya perbaikan bagi yang masih kurang berprestasi.
8.      KANGKER (Kantong Kering). Gaji satu bulan habis satu minggu, karena besar pasak dari pada tiang, tinggi kemauan renadah kemampuan. Penghasilan tidak memenuhi kebutuhan, akibatnya hilanglah semangat melaksanakan tugas.
9.      KUDIS (Kurang Disiplin). Melaksanakan tugas asal-asalan tidak tepat waktu, tidak akurat rencana dan program.
10.  KUSTA (Kurang Strategi). Tampil mengajar dihadapan siswa hanya menggunakan metode ceramah sehingga membosankan, tidak menggunakan berbagai metode mengajar sehingga tidak membangkitkan semangat belajar siswa.
11.  MUAL (Mutu Amat Lemah). Masih banyak guru yang belum memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang ideal. Kurang menguasai matere dan metode pembelajaran.
12.  LESU (Lemah Sumber). Buku sumber pelajaran hanya mengandalkan buku paket, tidak memiliki referensi buku yang variatif dan presentatif sehingga wawasan sempit.
13.  LIPER (Lekas Ingin Pergi). Tidak betah berada di sekolah, tidak antusias masuk ke kelas bahka sebaliknya ingin segera pulang untuk mencari penghasilan tambahan. Kaang-kadang usaha sampingan diutamakan mengajar dilupakan.
14.  REMATIK ( Rendah Motivasi Anak Tidak Simpatik). Tidak semangan mengajar dihadapan anak didik, performa tiak manarik sehingga anak didik tidak simpatik bahkan sebaliknya antipatik akhirnya bahkan menghilangkan gairah belajar siswa.
15.  T B C ( Tidak Bisa Computer). Gaptek “gagap teknologi” tidak ada usaha untuk meng up grade kompetensi diri,sehingga penguasaan teknologi informasi dan komunikasi kalah oleh siswa.

Upaya Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru

Mengingat peranan strategis guru dalam setiap upaya pengkatan mutu, relavansi, dan efisiensi pendidika, maka peningkatan dan pengembangan aspek kompetensi profesional guru merupakan kebutuhan. Benar bahwa mutu pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru semata, melainkan juga dari beberapa komponen lainnya akan tetapi seberapa banyak pendidikan dan pengajaran mengalami kemajuan dalam perkembangannya selama ini, banyak bergantung kepeda kepiawaian guru dalam menerapkan kompetensi standar yang harus dimiliki termasuk kompetensi profesional.


Solusi peningkatan kompetensi di Indonesia

Upaya meningkatkan kompetensi profesional guru, yaitu:
1.      Dalam melaksanakan pembinaan profesional guru, kepala sekolah bisa menyusun program penyetaraan bagi guru-guru yang memiliki kualifikasi D III agar mengikuti penyetaraan S1/Akta IV, sehingga mereka dapat menambah wawasan keilmuan dan pengetahuan yang menunjang tugasnya.
2.      Untuk meningkatkan profesional guru yang sifatnya khusus, bisa dilakukan kepala sekolah dengan mengikut sertakan guru melalui seminar dan pelatihan yang diadakan Diknas maupun diluar Diknas. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru dalam membenahi dan metodologi pembelajaran.
3.      Peningkaan profesionalisme guru melalui PKG (Pemantapan Kerja Guru). Melalui wadah inilah para guru diarahkan untuk mencari berbagi pengalaman mengenai metodologi pembelajaran dan bahan ajar yang dapat diterapkan dikelas.
4.      Meningkatkan kesejahteraan guru. Kesejahteraan guru tidak dapat diabaikan, karena merupakan salah satu faktor penentu dalam peningkatan kinerja, yang secara langsung berpengaruh terhadap mutu pendidikan.

Peningkatan kompetensi guru juga dapat dilakukan antara lain dengan pemberian insentif di luar gaji, imbalan dan penghargaan , serta tunjangan-tunjangan yang dapat meningkatkan kinerja. Kepala sekolahpun dapat memberikan motivasi dan mengikut sertakan guru pada kegiatan pembinaan, yaitu belajar sendiri di rumah, belajar di perpustakaan, membentuk persatuan sebidang studi, mengikuti pertemuan ilmiah, belajar secara formal S1-S3, mengikuti pertemuan organisasi pendidikan, ikut mengambil kompetensi ilmiah. 
Menurut Jatmika (2013:9-14) ada enam strategi yang dapat dilakukan, ke enam strategi ini sebenarnya sudah ditempuh oleh pemerintah, walaupun belum tampak maksimal, namun setidaknya strategi ini dipandang mampu memperbaiki kearah yang diharapkan, enam strategi tersebut adalah:
1.      Sertifikasi, sertifikasi yang sedang berjalan saat ini adalah salah satu strategi untuk meningkatkan kompetensi.
2.      Perlunya kebijakan persebaran guru-guru berkualitas, fakta dilapangan menunjukan bahwa guru-guru berkualitas banyak tersebar di sekolah favorit di perkotaan.
3.      Perlunya pencarian bibit unggul dalam profesi keguruan, hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan pengakuan dan penghasilan yang lebih kompetitif bagi seorang guru, sehingga hal ini bisa memikat para lulusan terbaik SMA untuk melanjutkan ke program keguruan.
4.      Restukturisasi lembaga-lembaga keguruan di tanah air, terutama dari segi rekruitmen mahasiswanya, sehinga jaminan kualitasnya semakin unggul dan bisa dipertanggungjawabkan.
5.      Peningkatan kesejahteraan guru, kesejahteraan yang dimaksud adalah GAJI dan tunjangan yang diterima tiap bulan belum mencukupi, sehingga perlu adanya peningkatan kesejahteraan untuk semua guru.
6.      Beasiswa, pemberian beasiswa dapat dijadikan salah satu rangsangan bagi guru, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan lebih tinggi dan memperluas wawasan sehingga dapat memperbaiki kualitas yang dimiliki.





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara umum dan makna yang luas guru adalah orang yang mengajari orang lain atau kelompok orang baik dilembaga formal maupun lembaga pendidikan nonformal guru sebagai pendidik profesional mempunyai itra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan bahwa ia layak menjadi panutan atau tauladan bagi masyarakat yang ada di sekelilingnya masyarakat akan melihat karakter atau sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari apakah memang patut di teladani atau tidak seorang guru harus memiliki karakter atau sikap itu dapat di contoh atau di teladani oleh masyarakat secara umum dan khusus oleh peserta didiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar