BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di era globalisasi saat ini, Indonesia harus mampu
meningkatkan mutu pendidikan, sehingga tidak kalah bersaing dengan negara lain.
Negara kita harus mencetak orang-orang yang berjiwa mandiri dan mampu
berkompetensi di tingkat dunia.Saat ini, indonesia membutuhkan orang-orang yang
dapat berpikir secara efektif, efisien dan juga produktif. Hal tersebut dapat
diwujudkan jika kita mempunyai tenaga pendidik yang handal dan mampu mencetak
generasi bangsa yang pintar dan bermoral.
Guru memegang peranan yang sangat penting dan
strategis dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan potensi siswa
dalam kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia.Oleh sebab itu, diperlukan
guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.Guru yang profesional akan sangat membantu proses pencapaian visi misi
sekolah.mengingat strategisnya peran yang dimiliki oleh seorang guru,
usaha-usaha untuk mengenali dan mengembangkan profesionalisme guru menjadi
sangat penting untuk dilakukan.
B. Rumusan
masalah
1. Definisi
profesi pendidikan?
2. Apa
saja ciri-ciri profesi pendidikan ?
3. Apa
pengertian profesi pendidikan ?
4. Apa
pengertian kompetesi profesi keguruan ?
5. Faktor
penyebab minimnya kompetensi guru di indonesia ?
C. Tujuan Masalah
1.
menjelaskan definisi profesi pendidikan
2. Menjelaskan ciri-ciri profesi pendidikan
3.mengetahui pengertian profesi pendidikan
4.mengetahui pengertian kompetensi guru
BAB
II
PEMBAHASAN
Profesi
kependidikan
Profesi kependidikan terdiri atas
dua suku kata yakni “profesi” dan “profesional”, dua suku kata ini memiliki
arti yang berbeda “profesi” berasal dari bahasa latin yakni “proffesio” yang mempunyai
dua arti yakni janji/ikrar pekerjaan. Dalam arti luas, profesi berarti kegiatan
“apa saja” dan “siapa saja”untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu
keahlian tertentu. Dalam arti sempit, profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan
norma-norma sosial dengan baik.(H.M.Surya2007).
Profesi
adalah istilah yang sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa
melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan
profesional. Profesi mengandung arti pekerjaan atau jabatan yang di jabat oleh
seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan dapat dikatan sebagai profesi
karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti
bahwa suatu pekerjaan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang
orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan memalui pendidikan dan pelatihan
yang dikembangkan khusus untuk itu. Profesional mempunyai makna yang mengacu
pada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang
penampilan seseorang dalam mewujudkan kerja sesuai profesinya. Penyandang dan
penampilan profesional ini telanh
mendapat pengakuan, baik secara formal maupun informal. Profesionalisme adalah
sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualalitas
profesionalnya. Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap
para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan
keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.
Profesionalisasi adalan suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan
profesi dalam mencapai suatu kreteria yang sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Kependidikan diartikan sebagai
proses pembelajaran
bagi individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi
mengenai objek-objek tertentu dan spesifik. Pengetahuan tersebut diperoleh
secara formal yang berakibat individu mempunyai pola pikir dan perilaku sesuai
dengan pendidikan yang telah diperolehnya.(H.M.Surya:2007).
Ciri-ciri
profesi kependidikan
1.
Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang bertahun;tahun.
2.
Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiaatan pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksanaan profesi harus meletakan
kepentingan pribadi dibawah kepentingan masyarakat.
4.
Adanya
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
5.
Kaum
profesional biasanya menjadi anggota suatu profesi.(Sudarwan Damin:2010)
Pengertian
profesi kependidikan
Profesi
kependidikan adalah suatu tenega pendidik yang memiliki peranan penting dalam
proses pembelajaran yang mensyaratkan persiapan akademik dalam waktu relative
lama baik dalam sosial, eksakta, maupun seni dan pekerjaan itu lebih bersifat mental
intelektual daripada fisik manual yang dalam mekanisme kerjanya di kuasai kode
etik. Layanan yang terdapat dalam profesi kependidikan adalah adanya ikatan
profesi, adanya kode etik, pengendalian batas kewanangan dan adanya pengaturan
hukum untuk mengontrol praktik.(Sudarwan Damin:2010)
Syarat-syarat
Profesi Keguruan National Education Associaton (NEA) memberi batasan tentang
suatu jabatan atau pekerjaan yang disebut sebagai profesi adalah sebagi
berikut:
1.
Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual.
2.
Jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3.
Jabatan
yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
4.
Jabatan
yang memerlukan latihan jabatan yang berkesinambungan.
5.
Jabatan
yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang perpanen.
6.
Jabatan
yang lebih mementingkan layanan daripada keuntungan pribadi.
7.
Jabatan
yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan erat.
Suryansyah (2004)
mengemukakan dua kriteria sehingga guru dianggap
sebagai suatu profesi, yakni:
1.
Pendidikan
Khusus
UU
no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 39, ayat
2 tentang tenaga kependidikan dinyatakan bahwa “pendidikan merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pebelajaran,
menilai hasil belajar, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.
2.
Pengakuan
masyarakat
Pengakuan sebagian masyarakat terhadap pentingnya guru
dijabat oleh yang berasal dari pendidikan guru yang sudah terasa, tetapi
sebagian lainnya masih semi. Beberapa alasan yang menjai penyebab belum kuatnya
pengakuan masyarakat akan profesi guru,yaitu:
1)
Masyarakat
belum mampu melihat dampak dari layanan sebagai hasil kerja guru dalam waktu
singkat.
2)
Dikalangan
guru sendiri belum mampu menunjukan komitmen dan dedikasi guru yang menghayati
dan mengimplementasi tuntunan profesi secara optimal.
3)
Rendahnya
syarat yang dipenuhi oleh calon guru menyebabkan kualitas guru masih rendah.
4)
Kenyataan
yang ditemui sehari-hari, kode etik guru belum terlalu akrab dengan kehidupan
guru itu sendiri. Akibatnyabanyak guru yang belum kenal dengan dengan kode etik
guru.
Kompetensi
profesi keguruan
Kompetensi
berarti (kewenagan) kekuasaan unutuk menentukan atau memutuskan suatu hal.
Pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan. Kompetensi
guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban
secara bertanggung jawab dan layak. Dengan gambaran pengertian tersebut,
dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewanangan guru
dalam melaksanakan profesi keguruannya.(Kunandar:2007)
Karakteristik kompetensi
profesi guru dapat didefinisikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan
perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru. Kompetensi
guru menurut Direktorat Tenaga Teknis
dan Pendidikan Guru, yakni:
1.
Memiliki
kepribadian sebagai guru.
2.
Menguasaai
landasan kependidikan.
3.
Menguasaai
landasan pembelajaran.
4.
Menyusun
program pengajaran.
5.
Melaksanakan
proses belajar-mengajar.
6.
Melaksanakan
proses penilaiaan pendidikan.
7.
Melaksanakan
bimbingan.
8.
Melaksanakan
administrasi sekolah.
9.
Menjalin
kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat serta masyarakat.
10.
Melaksanakan
penelitian sederhana.
Aspek-aspek
Kompetensi guru pada UU guru dan dosen no. 14 tahun 2005 dimensi kompetensi
yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah:
1.
Kompetensi
pendagogik.
2.
Kompetensi
profesional.
3.
Kompetensi
pribadi.
4.
Kompetensi
sosial.
Ahli yang
menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu:
1.
Menguasai
bahan ajar.
2.
Menguasai
landasan-landasan kependidikan.
3.
Mampu
mengelola program belajar mengajar.
4.
Mampu
mengelola kelas.
5.
Mampu
menggunakan media atau sumber belajar lainnya.
6.
Mampu
mengelola interaksi belajar mengajar.
7.
Mampu
menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran.
8.
Mengenal
fungs dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
9.
Mengenal
penyelenggaraan administrasi sekolah.
10.
Memehami
prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna
keperluan pengajaran,dan
11.
Memiliki
kepribadian yang tinggi.(Kunandar:2007)
Direktorat Jendral
Pendidikan Tinggi tahun 2002 merumuskan standar kompetensi yang harus dimiliki
oleh seorang guru mencakup empat aspek berikut ini:
1.
Penguasaan
bidang studi, mencakup dua aspek pokok penguasaan berikut.
1)
Penguasaan
substansi disiplin ilmu yang berkaitan dengan metodologis dasar keilmuan bidang
studi.
2)
Penguasaa
kurukulum yang bruhubungan dengan pemilihan, penataan, pengemasan, dan
representasi materi bidang studi.
2.
Pemahaman
tengtang peserta didik, baik tahap perkembangan sekarang maupun arah dan tujuan
perkembanganan selanjutnya.
3.
Penguasaan
pembelajaran yang mendidik.
4.
Pengembangan
kepribadian dan keprofesionalan.
Faktor
penyebab minimnya kompetensi guru di Indonesia
Salah satu masalah
dalam dunia pendidika adalah rendahnya kualitas guru, keadaan guru di Indonesia
juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang
memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No
20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan
penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat. Ada beberapa penyebab yang
berdampak pada rendahnya kualitas pendidik antara lain:
a.
Perbedaannya
dalam latar belakang pendidikan dan tingkat jabatan.
b.
Sikap
acuh atau tidak perduli.
c.
Gaji
pendidik.
d.
Gagap
beradaptasi.
Beberapa penyakit
bebahaya yang melemahkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya sehingga
berdampak negatif terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan diantaranya:
1.
ASMA
(Asal masuk kelas). Ketika guru masuk ke kelas tanpa di sertai persiapan dan
perencanaan yang matang secara tertulis dan sistematis.
2.
ASAM
URAT (Asal Sampai Materi Uritan tidak Akurat). Cara menyajikan materi pelajaran
masih konvnsional, sering memakai metode CBSA, metode tugas mencatat paling
sering dilakukan. Kadang-kadang batas materi pelajaran yang disampaikan gurupun
tidak tahu.
3.
BATUK
(Baca Ngantuk). Umumnya guru malas membaca, sekali-kali membaca kantuk datang
menggoda akhirnya membaca tak tahan lama. Karena jarnag membaca ilmunya tidak
bertambah,wawasan tidak luas. Materi pelajaran yang diberikan kepada siswa
tidak mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan jadilah guru yang
jamud, kaku bahkan ortodok.
4.
DIARE
(Di kelas Anak diRemehkan). Potensi, bakat dan minat anak kurang diperhatikan
sehingga proses belajr mengajar anak monoton, tidak menumbuh kembangkan potensi
anak didik tetapi justru sering membunuh potensi, bakat, dan minat anak didik.
5.
GATAl
( Gaji Tambah Aktivitas Lesu). Gaji ingin terus bertambah tetapi melaksanakan
tugas kewajiban tidak mau berubah. Mengikuti sertifikasi sangat ambisi padahal
kurang memiliki kompetensi tujuan utama ingin berpenghasilan tinggi mendapat
gaji tunjangan profesi.
6.
GINJAL
( Gaji Nihil Jarang Aktiv dan Lambat ). Gaji minus tiap bulan karena habis oleh
kridit bank akirnya hilanglah gairah bekerja, pudar semangat mengajar.
7.
HIPERTENSI
( Hilang Perhatian Terhadap Nasib Siswa ). Prestasi siswa tidak diperhatikan,
mau pintar atau bodoh masa bodo, tidak ada pengayaan bagi siswa yang
berprestasi dan tidak ada upaya perbaikan bagi yang masih kurang berprestasi.
8.
KANGKER
(Kantong Kering). Gaji satu bulan habis satu minggu, karena besar pasak dari
pada tiang, tinggi kemauan renadah kemampuan. Penghasilan tidak memenuhi
kebutuhan, akibatnya hilanglah semangat melaksanakan tugas.
9.
KUDIS
(Kurang Disiplin). Melaksanakan tugas asal-asalan tidak tepat waktu, tidak
akurat rencana dan program.
10.
KUSTA
(Kurang Strategi). Tampil mengajar dihadapan siswa hanya menggunakan metode
ceramah sehingga membosankan, tidak menggunakan berbagai metode mengajar
sehingga tidak membangkitkan semangat belajar siswa.
11.
MUAL
(Mutu Amat Lemah). Masih banyak guru yang belum memiliki kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
ideal. Kurang menguasai matere dan metode pembelajaran.
12.
LESU
(Lemah Sumber). Buku sumber pelajaran hanya mengandalkan buku paket, tidak
memiliki referensi buku yang variatif dan presentatif sehingga wawasan sempit.
13.
LIPER
(Lekas Ingin Pergi). Tidak betah berada di sekolah, tidak antusias masuk ke
kelas bahka sebaliknya ingin segera pulang untuk mencari penghasilan tambahan.
Kaang-kadang usaha sampingan diutamakan mengajar dilupakan.
14.
REMATIK
( Rendah Motivasi Anak Tidak Simpatik). Tidak semangan mengajar dihadapan anak
didik, performa tiak manarik sehingga anak didik tidak simpatik bahkan
sebaliknya antipatik akhirnya bahkan menghilangkan gairah belajar siswa.
15.
T
B C ( Tidak Bisa Computer). Gaptek “gagap teknologi” tidak ada usaha untuk meng
up grade kompetensi diri,sehingga penguasaan teknologi informasi dan komunikasi
kalah oleh siswa.
Upaya
Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru
Mengingat peranan
strategis guru dalam setiap upaya pengkatan mutu, relavansi, dan efisiensi
pendidika, maka peningkatan dan pengembangan aspek kompetensi profesional guru
merupakan kebutuhan. Benar bahwa mutu pendidikan bukan hanya ditentukan oleh
guru semata, melainkan juga dari beberapa komponen lainnya akan tetapi seberapa
banyak pendidikan dan pengajaran mengalami kemajuan dalam perkembangannya
selama ini, banyak bergantung kepeda kepiawaian guru dalam menerapkan kompetensi
standar yang
harus dimiliki termasuk kompetensi profesional.
Solusi
peningkatan kompetensi di Indonesia
Upaya meningkatkan
kompetensi profesional guru, yaitu:
1.
Dalam
melaksanakan pembinaan profesional guru, kepala sekolah bisa menyusun program
penyetaraan bagi guru-guru yang memiliki kualifikasi D III agar mengikuti
penyetaraan S1/Akta IV, sehingga mereka dapat menambah wawasan keilmuan dan
pengetahuan yang menunjang tugasnya.
2.
Untuk
meningkatkan profesional guru yang sifatnya khusus, bisa dilakukan kepala
sekolah dengan mengikut sertakan guru melalui seminar dan pelatihan yang
diadakan Diknas maupun diluar Diknas. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan
kinerja guru dalam membenahi dan metodologi pembelajaran.
3.
Peningkaan
profesionalisme guru melalui PKG (Pemantapan Kerja Guru). Melalui wadah inilah
para guru diarahkan untuk mencari berbagi pengalaman mengenai metodologi
pembelajaran dan bahan ajar yang dapat diterapkan dikelas.
4.
Meningkatkan
kesejahteraan guru. Kesejahteraan guru tidak dapat diabaikan, karena merupakan
salah satu faktor penentu dalam peningkatan kinerja, yang secara langsung
berpengaruh terhadap mutu pendidikan.
Peningkatan
kompetensi guru juga dapat dilakukan antara lain dengan pemberian insentif di
luar gaji, imbalan dan penghargaan , serta tunjangan-tunjangan yang dapat
meningkatkan kinerja. Kepala sekolahpun dapat memberikan motivasi dan mengikut sertakan
guru pada kegiatan pembinaan, yaitu belajar sendiri di rumah, belajar di
perpustakaan, membentuk persatuan sebidang studi, mengikuti pertemuan ilmiah,
belajar secara formal S1-S3, mengikuti pertemuan organisasi pendidikan, ikut
mengambil kompetensi ilmiah.
Menurut Jatmika
(2013:9-14) ada enam strategi yang dapat dilakukan, ke enam strategi ini
sebenarnya sudah ditempuh oleh pemerintah, walaupun belum tampak maksimal,
namun setidaknya strategi ini dipandang mampu memperbaiki kearah yang
diharapkan, enam strategi tersebut adalah:
1.
Sertifikasi,
sertifikasi yang sedang berjalan saat ini adalah salah satu strategi untuk
meningkatkan kompetensi.
2.
Perlunya
kebijakan persebaran guru-guru berkualitas, fakta dilapangan menunjukan bahwa
guru-guru berkualitas banyak tersebar di sekolah favorit di perkotaan.
3.
Perlunya
pencarian bibit unggul dalam profesi keguruan, hal ini dapat dilakukan dengan
cara meningkatkan pengakuan dan penghasilan yang lebih kompetitif bagi
seorang guru, sehingga hal ini bisa memikat para lulusan terbaik SMA untuk
melanjutkan ke program keguruan.
4.
Restukturisasi
lembaga-lembaga keguruan di tanah air, terutama dari segi rekruitmen
mahasiswanya, sehinga jaminan kualitasnya semakin unggul dan bisa
dipertanggungjawabkan.
5.
Peningkatan
kesejahteraan guru, kesejahteraan yang dimaksud
adalah GAJI
dan tunjangan yang diterima tiap bulan belum mencukupi, sehingga perlu adanya
peningkatan kesejahteraan untuk semua guru.
6.
Beasiswa,
pemberian beasiswa dapat dijadikan salah satu rangsangan
bagi guru, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan lebih tinggi dan
memperluas wawasan sehingga dapat memperbaiki kualitas yang dimiliki.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara umum dan makna yang luas guru adalah orang yang mengajari orang lain
atau kelompok orang baik dilembaga formal maupun lembaga pendidikan nonformal
guru sebagai pendidik profesional mempunyai itra yang baik di masyarakat
apabila dapat menunjukan bahwa ia layak menjadi panutan atau tauladan bagi
masyarakat yang ada di sekelilingnya masyarakat akan melihat karakter atau
sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari apakah memang patut di teladani atau
tidak seorang guru harus memiliki karakter atau sikap itu dapat di contoh atau di teladani oleh masyarakat secara umum dan khusus oleh peserta didiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar